author
Call Us: +628581194219

Advis Ringkas Jual Beli Tanah yang Bisa Merubah Peruntungan Anda

  • Admin oleh Admin
  • 5 tahun lalu
  • Tak Berkategori
  • 0

Advis Ringkas Jual Beli Tanah yang Bisa Merubah Peruntungan Anda

Seperti kita semua tahu,  tanah merupakan kapital  yang tidak diproduksi lagi. Pada kenyataanya  harganya terus naik, sebab pasokan terbatas sementara permintaan terus meningkat. Tanah adalah cara terbaik untuk mendukung arus kas. Setiap portofolio investasi yang baik akan menyertakan properti, termasuk tanah,  sebagai bagiannya.

Bisnis jual beli tanah memiliki potensi yang besar, dan seringnya menyangkut nilai besar pula, karenanya  terikat aturan dus tidak sederhana, sebab di tanah juga terkandung peran sosial. Transaksi tanah tak hanya menyangkut barang fisik di lapangan, namun juga berkait erat dengan bukti hak yang valid.

Memiliki karakter yang berbeda, tidak bisa disamakan antara  transaksi jual beli tanah dengan barang-barang eceran yang kecil. Nyatanya, proses membeli tanah lebih sulit ketimbang membeli rumah. Saat membeli rumah segalanya sudah oleh developer, pembeli hanya memverifikasi dan  menunggu semua beres. Sementara membeli tanah, ada tahapan yang perlu dilalui.

Dalam banyak  kasus, orang tergoda mengakali aturan jual beli tanah, semacam by-pass agar prosesnya cepat.  Hindari hal tersebut. Lakukan transaksi sesuai dengan prosedur agar aman bagi kedua belah pihak. Jangan sampai setelah tanah dibeli, muncul masalah kemudian hari, status tanahnya sengketa misalnya.

Nah, bagi Anda yang belum terbiasa dengan transaksi jual beli tanah, sebaiknya pelajari dulu langkah apa saja yang baiknya  ditempuh. Berikut selengkapnya.

Langkah Aman untuk Jual Beli Tanah

1. Persyaratan harus lengkap

Baik pihak penjual maupun pembeli sama-sama harus melengkapi persyaratan. Dari penjual berkas yang harus disiapkan adalah KTP, KK, Surat persetujuan (bagi yang sudah berkeluarga), bukti pembayaran PBB, serta sertifikat asli.

Sementara untuk pembeli, biasanya syaratnya hanya dua. Pertama, tentu harus sudah cukup umur atau punya KTP. Kedua, mempersiapkan KK.

2. Gunakan Jasa Situs Jual Beli Terpercaya  

Anda bisa menggunakan jasa situs properti online (daring) untuk menemukan sebidang tanah yang Anda incar untuk dibeli. Men-screening obyek tanah yang  memenuhi kriteria Anda. Situs RumahDimana.com misalnya dengan sistem yang berintegritas,  menawarkan banyak pilihan  listing tanah yang dijual, dengan berbagai ukuran, dan kisaran harga, baik tanah di kavling perumahan ataupun di lokasi non-perumahan. Listing tanah tersebar di banyak lokasi di kota – kota utama. Temukan juga ‘tawaran yang tidak bisa ditolak’ disana : potongan harga, penjual BU dan sebagainya.   RumahDimana.com juga dilengkapi fitur ‘compare’ untuk membandingkan pilihan tanah yang sedang Anda timang.

3. Mengurus berkas ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, Anda dan pembeli atau penjual mendatangi kantor PPAT sambil membawa semua persyaratan. Tujuannya untuk pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB).

PPAT ini adalah pejabat umum yang berkewenangan membuat AJB di bawah naungan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini perlu dilakukan diantaranya untuk mengatasi resiko surat tanah palsu atau tanah dalam status sengketa. 

4.Menghadiri pembuatan AJB (Akta Jual Beli)

Pembuatan surat jual beli tanah memerlukan proses yang tidak ringkas. Sebelum dibuat, PPAT akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, mulai dari keaslian sertifikat tanah, pelunasan pajak hingga pembuatan surat pernyataan. Apabila terbukti tanah yang dijual statusnya adalah sengketa, maka permohonan pembuatan AJB  bisa ditolak PPAT.  Termasuk resiko luasan faktual yang tidak sama dengan surat bukti hak. Kita bisa juga mendatangi kantor BPN untuk memeriksa keaslian dan  valid tidaknya tanda bukti hak, serta bagaimana kondisi terkini dari tanah tersebut apakah dalam sengketa atau tidak.

(Baca juga : Rumah : Titik Tolak Sebuah Perjalanan)

Baru setelah itu proses pembuatan AJB bisa berlanjut. AJB pada dasarnya berguna untuk mengukuhkan bahwa ke depannya tanah tersebut telah dipindahtangankan. Disini, proses pembuatan AJB harus dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli (boleh diwakili dengan diberi surat kuasa). Setidaknya juga ada minimal dua orang saksi. Nantinya AJB akan terdiri dari 2 lembar. Lembar pertama akan disimpan di kantor PPAT atau notaris yang ditunjuk, sementara lembar lainnya diserahkan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk keperluan balik nama. Penjual maupun pembeli hanya berhak menyimpan salinannya.

PPAT kemudian membacakan isi akta dan harus disetujui oleh kedua belah pihak. Setelah itu surat tersebut ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi yang hadir. Masing-masing pihak terkait akan mendapat salinannya. Perlu diingat jangan tanda tangan apapun, sampai Anda paham isi dokumen serta konsekuensinya di kemudian hari.

Pertanyaannya kemudian, siapa yang berinisiasi mengajukan pembuatan AJB atau siapa yang kemudian menanggung biaya pembuatannya? jawabannya adalah tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli

4. Balik nama sertifikat

Langkah terakhir adalah balik nama sertifikat tanah. Prosesnya akan dimulai setelah PPAT menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan ke Kantor BPN, termasuk bukti pelunasan pembayaran.

Akhirnya, nama pemilik lama akan dicoret dengan tinta hitam dan digantikan dengan nama pemilik baru. Setelah 14 hari, sertifikat yang sudah balik nama ini dapat diambil di kantor BPN.

(Baca juga : Perumahan Rakyat : Menghidupkan Kembali Mimpi Lama)

Itu tadi adalah bagaimana proses transaksi jual beli tanah yang sesuai hukum, serta meminimalisir resiko kena tipu. Kelihatannya memang rumit, namun jika dibantu oleh petugas yang terkait, maka Anda hanya tinggal mengikuti prosedurnya saja. Dengan begitu Anda tidak akan tersangkut masalah apapun setelah proses tersebut selesai.

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan