author
Call Us: +628581194219

KPR Rumah Syariah dan Konvensional, Apa Bedanya?

  • Admin oleh Admin
  • 4 tahun lalu
  • Tak Berkategori
  • 0
KPR rumah

KPR Rumah Syariah dan Konvensional, Apa Bedanya?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan bentuk pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah oleh bank. Pembayarannya menggunakan skema tertentu sesuai dengan program dan kebijakan bank tersebut. Ketika ingin mengajukan KPR rumah, Anda mempunyai pilihan KPR konvensional atau syariah. Dari sisi persyaratan kredit, tidak ada perbedaan antara KPR syariah dengan konvensional. Semua persyaratan meliputi kelengkapan dokumen dan proses kredit, sama antara keduanya. Lalu, apakah perbedaan keduanya? Simak ulasan ini.

Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah

Perbedaan utama antara KPR konvensional dan syariah ada pada dasar transaksi dan perhitungan kewajibannya. KPR konvensional  yang digunakan sebagai dasar adalah transaksi uang, ia  menggunakan sistem bunga. Sedangkan KPR syariah dikeluarkan oleh perbankan syariah, sehingga tidak mengenakan  bunga dalam aplikasinya. Syariah menggunakan sistem bagi hasil. Nilai pinjaman syariah diartikan sebagai nilai pembelian rumah plus marjin. Karena itu dalam KPR syariah tidak dikenal istilah bunga rendah atau bunga murah. KPR syariah melakukan transaksi barang.

(Baca juga : Yukk Simak 4 Tips Memilih Rumah Cluster untuk Hunian Sekeluarga)

KPR konvensional dipengaruhi oleh risiko bunga yang bersifat naik turun sehingga risikonya cicilan lebih tinggi dibandingkan KPR syariah. Naiknya bunga acuan Bank Indonesia (BI) berimbas pada kenaikan bunga cicilan. Kondisi keuangan keluarga pun bisa terkena dampaknya. Meskipun ada bank yang menetapkan bunga tetap, pastinya bunga yang diberlakukan akan lebih mahal.

Sementara KPR syariah menawarkan cicilan tetap selama masa kredit, dengan demikian Anda lebih terlindung dari fluktuasi bunga kredit. Saat ini ada dua skema akad yang diterapkan dalam KPR syariah yaitu akad murabahah atau skema jual beli seperti biasa. Maka, di bank syariah, hubungan antara nasabah dengan bank adalah mitra. Berbeda dengan konvensional dimana hubungan nasabah dengan bank adalah peminjam dengan pemberi pinjaman.

Pada akad murabahah, bank sebagai penjual sedangkan nasabah adalah pembeli. Artinya, bank membeli rumah yang dipilih oleh nasabah, kemudian dijual kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah dengan keuntungan pihak bank dengan pembayaran secara cicilan.

Menggunakan skema tersebut, besarnya cicilan bersifat tetap sebab sudah ada kesepakatan di awal. Skema ini berbeda dengan KPR konvensional yang besarnya cicilan fluktuatif sesuai perubahan suku bunga dan kebijakan bank.

(Baca juga :Perumahan Subsidi: Solusi Rumah Murah Bagi Masyarakat)

Selain itu, ada akad musyarakah atau kepemilikan bertahap. Dalam akad ini, nasabah dan bank sama-sama sebagai pembeli rumah, misalnya Anda mengeluarkan 25% dari harga rumah, lalu bank menambahkan 75% sisanya. Sebagai pembeli, Anda dapat menambah porsi kepemilikan rumah secara bertahap. Hingga nantinya, di akhir masa KPR rumah menjadi milik Anda seutuhnya.

Pada bank syariah, tenornya berkisar antara 5-15 tahun dan tidak ada sanksi bagi nasabah yang terlambat membayar cicilan. Sedangkan pada bank konvensional, tenornya dapat mencapai 25 tahun dan ada denda jika terlambat membayar angsuran.

Menggunakan skema cicilan tetap, nasabah lebih diuntungkan karena besarnya cicilan tidak berubah sejak dilakukan kesepakatan. Akan tetapi, karena cicilannya bersifat tetap, Anda tidak akan menikmati cicilan rendah ketika bunga turun seperti pada bank konvensional. Ada juga bank konvensional yang memberikan promo angsuran tetap selama 3-5 tahun pertama sehingga besarnya cicilan bisa lebih rendah.

Pada bank konvensional, Anda akan mendapat penalti jika membayar lunas sebelum berakhirnya masa tenor. Hal ini dikarenakan bank sudah tidak lagi mendapatkan keuntungan dari bunga jika angsuran sudah lunas. Sebaliknya, pada KPR syariah Anda tidak akan dikenakan penalti meskipun membayar lebih cepat dari perjanjian karena keuntungan sudah didapat oleh bank dari margin jual beli properti yang Anda beli.

Itulah pembahasan singkat tentang perbandingan KPR rumah konvensional dan syariah. Kedua mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing yang pada akhirnya dikembalikan kepada pilihan Anda. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan