author
Call Us: +628581194219

Omnibus Law Rugikan Lingkungan, Masyarakat Sipil  dan Ormas Ramaikan Protes

  • Admin oleh Admin
  • 4 tahun lalu
  • Tak Berkategori
  • 0
Omnibus Law

Omnibus Law Rugikan Lingkungan, Masyarakat Sipil  dan Ormas Ramaikan Protes

Omnibus Law merupakan aturan yang menggabungkan beberapa aspek menjadi satu undang-undang. Sebuah undang-undang yang mengatur berbagai macam materi muatan. Di dalamnya terdapat 79 undang-undang dengan 1244 pasal yang diklaim  untuk mempermudah investasi asing masuk ke Indonesia.

Isi Omnibus Law mendapat sorotan dari berbagai kalangan sejak disahkan pada rapat paripurna DPR, 5 Oktober 2020 lalu. Sayangnya, sebagaimana dinyatakan ICEL, proses pembuatan omnibus law tersebut sangat tertutup, bahkan naskahnya tidak dapat diakses oleh masyarakat.

Sesungguhnya metode omnibus law tidak selamanya buruk dan dengan didasari itikad baik, bisa jadi peluang untuk memperbaiki tata kelola peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembuatan omnibus law bisa jadi menguntungkan dari segi biaya dan waktu, sebagaimana ditulis oleh ICEL. Belajar dari praktek-praktek pembuatan omnibus law di negara-negara lain, metode ini juga memiliki sisi lemah. Para perumus kurang memperhatikan detail dari norma norma yang diatur, mengingat materinya yang lintas sektor, kompleks dan luas. Selain itu proses pembuatannya biasanya tertutup dan sangat cepat dibandingkan dengan undang-undang pada umumnya.

Pasal yang paling mendapat reaksi publik adalah pasal yang berdampak kepada buruh dan lingkungan. Omnibus Law yang dikenal  juga  dengan UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) dinilai mengabaikan perlindungan dan kelestarian lingkungan. Jelas – jelas masyarakat dan lingkungan hidup merugi dibuatnya. Cara berpikir legislator dan pembuat kebijakan ini: Omnibus Law jadi senjata pemungkas untuk bangkitkan ekonomi. Syarat perlindungan lingkungan yang ketat adalah ‘beban’ bagi investasi ekonomi, nanti investor keburu kabur kalau peraturannya terlalu banyak.

Pasal-pasal Omnibus Law yang Mengancam Lingkungan

Dengan latar bahwa, sebagaimana dicatat Greenpeace Indonesia,  selama kurun waktu 2015-2019 , 1,3 juta hektar konsesi lahan  kelapa sawit dan bubur kertas terbakar. Di total sekitar 4,4 juta hektar lahan lahan hutan dan gambut terbakar di kurun waktu tersebut,  atau 8 kali luas Pulau Bali. Sekitar 789.600 ha diantaranya telah berulang kali terbakar. Ironisnya, banyak dari perusahaan sawit dan bubur kertas tersebut yang tidak dikenai sanksi.

Tanggung jawab korporasi yang merusak lingkungan dilemahkan. Salah satu pasal yang membuat Omnibus Law rugikan lingkungan ialah Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal Pertanggungjawaban Mutlak.

Alih-alih mempertajam penegakkan hukum, Pemerintah dengan UU Cipta Kerja nya justru menghapus prinsip  strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Padahal konsep ini sudah diadopsi banyak negara dan sudah diterapkan di Indonesia sejak 1982:  sebuah kemunduran hampir 40 tahun.  Dulu penegak hukum bisa langsung menindak perusahaan nakal bila menemukan telah terjadi kerusakan lingkungan atau kebakaran di lokasi konsesi. Sekarang setelah adanya Omnibus Law, penegak hukum perlu membuktikan terlebih dahulu kerusakan lingkungan telah terjadi. Dan jika perusahaan ternyata lolos dari jeratan hukum, namun kerusakan telah terjadi. Siapa yang kemudian menanggung biaya pemulihan? Negara. Termasuk dari mengambil dari  uang pajak.

Pasal 88 ini diketahui merupakan senjata pemerintah menjerat pelaku perusakan dan pembakaran hutan. Pada tahun 2017, pasal ini pernah digugat oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai merugikan mereka. Namun, kemudian gugatan tersebut dicabut.

Perubahan terhadap pasal tersebut dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berdampak terhadap hilangnya tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan.

Undang-undang tersebut juga merevisi kewajiban pengusaha terkait Amdal yaitu UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amdal merupakan kajian tentang dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraannya. Di UU sapu jagad ini, Komisi Penilai Amdal pun ditiadakan. Kegiatan penilaian Amdal dimonopoli pemerintah, padahal sebelumnya ada peran pihak ketiga yang independen.

Jika diterapkan RUU Omnibus Law dinilai hanya membawa keuntungan bagi korporasi besar serta mengesampingkan hak rakyat. Keistimewaan yang didapat oleh korporasi ialah proses pelayanan investasi yang bisa menyebabkan korporasi bebas dari jeratan hukum. Proteksi lingkungan tak ditegaskan sebagai bagian dari keputusan industri.

(Baca juga : Memaknai Ruang Kota)

Walhi juga mencatatkan  beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu lingkungan hidup. Beberapa di antaranya terkait penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.

Contohnya penghapusan izin persetujuan lingkungan pada pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. nPasal selanjutnya yang dihapus ialah pasal 18 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan demikian, pemerintah tidak mewajibkan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) atau pulau dengan sebaran yang proporsional.  Di UU Cipta Kerja ini, batasan tersebut  dihapuskan, sehingga tak ada ketentuan minimalnya. Apakah 15%? 10%? 0%. Bila tak ada batasan seperti ini, ini dikhawatirkan kian menurunkan ketahanan ekosistem dari bencana. Jika semakin banyak tambang yang dibuka di hulu, besar kemungkinan akan terjadi bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Keutuhan lingkungan semakin terancam, degradasi lingkungan semakin riil dan luas dampaknya. Pelemahan penegakkan hukum dan transparansi semakin nyata.  Walhi menambahkan bahwa beleid tersebut semakin melanggengkan dominasi modal dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup. RUU Cipta Kerja mengurangi, bahkan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.

Masyarakat Adat Juga Dirugikan

Penghapusan izin lingkungan juga merugikan hak-hak rakyat terhadap sumber daya alam. Dalam RUU ini, hak warga negara untuk menggugat kegiatan yang merusak lingkungan pun diabaikan. Gugatan hanya dapat diajukan oleh orang yang terdampak langsung oleh kegiatan tersebut.

Padahal berdasarkan aturan yang ada sebelumnya, siapa pun berhak melindungi lingkungan dari kerusakan, sehingga setiap warga negara dapat mengajukan gugatan untuk menyelamatkan lingkungan.

Secara umum, RUU Omnibus Law tidak memihak kelestarian lingkungan dan kepentingan buruh, petani, jurnalis, dan rakyat kecil melainkan hanya menguntungkan korporasi saja. Berpihak pada kepentingan produksi dari ,oleh dan untuk pemodal dan kelompok oligarki.

Hal ini misalnya, sebagaimana disebutkan Walhi,  tampak pada direduksinya sejumlah norma terkait pertanggungjawaban hukum korporasi. Salah satunya, mencabut kewajiban atau tanggung jawab terhadap kebakaran hutan dalam UU Kehutanan. Masalah yang lain , terancamnya keberlangsungan hutan karena UU ini menghapus batas minimum kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS). Batas maksimum perkebunan juga hilang

Dalam draf RUU tersebut, izin lingkungan menjadi bagian dari izin usaha, sementara Amdal bukan lagi prasyarat melainkan faktor pertimbangan. Padahal sebelumnya Amdal dan izin lingkungan merupakan syarat izin usaha dan dikelola oleh entitas independen. Tanpa amdal, izin lingkungan tidak terbit.

Omnibus Law  selain rugikan lingkungan, juga meminggirkan hak-hak masyarakat adat terhadap wilayahnya. Di sejumlah daerah seperti Bengkulu, jika undang-undang ini disahkan akan mengancam terjadinya konflik yang dapat meletup kapan saja.

Walhi misalnya berupaya membatalkan UU sapu jagat ini. Namun, langkah uji materi (judicial review) tidak dipilih karena selain jalur litigasi  ini telah  dimentahkan oleh UU MK baru, UU nomor  7/2020  tentang MK, upaya uji materi juga berarti menganggap wajar  cacat formil yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dalam proses legislasi Omnibus Law. UU Cipta Kerja ini sejatinya juga tidak memenuhi dan melanggar syarat pembentukan UU. Sebagaimana dinyatakan YLBHI, ia menerabas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan karenanya inkonstitusional bahkan ugalan – ugalan. Asfinawati dari YLBHI  mencatat naskah akademik baru dibuat saat RUU mulai dibahas. Padahal, kata dia, menurut Pasal 1 angka 11 UU 12/2011, rancangan undang-undang merupakan bentuk pertanggungjawaban dari naskah akademik. Ditambahkan juga, WALHI ragukan independensi MK mengingat pada  bulan lalu pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Mahkamah Konstitusi secepat kilat, sebelum UU Cipta Kerja diketok palu.

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan