Pasang Listing biaya Rp.0 alias Gratis
author
Call Us: +628581194219

Membeli Apartemen : Pahami Legalitasnya Sebelum Membeli

  • Admin oleh Admin
  • 5 tahun lalu
  • Tak Berkategori
  • 0
Membeli Apartemen

Membeli Apartemen : Pahami Legalitasnya Sebelum Membeli

Di saat  kota menjadi  semakin padat , beban  transportasi – baik ketersediaan  sistem maupun biayanya – terus bertambah, akibatnya waktu tempuh ke tempat bekerjapun jadi lebih lama. Lama di jalan seperti terus mencomoti sisa waktu kita . Pilihan membeli apartemen di area tengah  kota menjadi kian logis. Kecenderungan minat produk apartemen ini  makin meningkat tidak hanya di Jakarta, namun juga di kota – kota besar lainnya  mulai Bandung hingga Surabaya.

Kenapa Legalitas Apartemen, dan Apa yang Perlu Dilakukan?

Ketika Anda berminat membeli apartemen apalagi dengan nilai besar, baiknya mencari tahu tentang aspek legalitas apartemen. Ini super penting.  Seperti banyak yang bilang, membeli properti bukan sekedar membeli bentukan fisiknya saja: material semen dan batu. Lebih dari itu, yang juga perlu diperhatikan adalah legalitasnya . right-nya. Apes betul rasanya, terjebak di tengah permainan tanpa paham aturannya – C.Stevermer

Hal pertama yang bisa dilakukan kaitan legalitas apartemen ialah  meminta salinan sertifikat induk atau Hak Guna Bangunan (HGB) dari lahan yang dibangun. Jika ada waktu luang, berkunjunglah ke BPN untuk melakukan riset kecil – kecilan   terkait hak atas tanah tersebut. Sekarang amat mudah menanyakan hal tersebut ke loket informasi BPN.  Bila apartemen tersebut dibangun diatas lahan bersertifikat  HGB, ada potensi setelah 30 tahun HGB harus diperpanjang. Bahkan menurut beberapa peraturan daerah, biaya perpanjangan untuk tanah bagi HGB di atas  Hak Pengelola Lahan (HPL) bisa lebih mahal lagi.

(Baca juga : Cari Kontrakan Jogja Murah Hanya di Rumahdimana.com )

Hal kedua yang juga penting ialah mengecek Surat Ijin Penunjukkan Tanah  (SIPPT). SIPPT ini di diterbitkan pemerintah daerah. Untuk wilayah  DKI Jakarta misalnya, bisa menegecek ke balaikota.  Dalam SIPPT terkandung kewajiban – kewajiban pelaku pembangunan atau pengembang, termasuk fasos fasum di  lokasi proyek.

Poin ketiga legalitas apartemen  ialah mengecek IMB, apakah proyek rusun tersebut  telah memilikinya. Dengan melihat dokumen IMB, dapat dipahami pula ketinggian bangunan, jumlah dan sebaran lot parkir, serta luas dan lokasi keberadaan taman misalnya.

 

You don’t win a game by hitting the ball out of the court

-Carlos Ruiz Zafon

Setelah terjadi serah terima, pembeli berhak menempati unit apartemen atau rusun yang dibelinya. Apa buktinya sebagai dasar?  Bukti yang harus dimiliki adalah sebuah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun dengan dokumen yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur tanah, gambar denah satuan apartemen bersangkutan, dan pertelaan terkait besarnya hak bersama.

Jangan hanya tergiur oleh promosi cashback, pembeli apartemen juga perlu memahami seluk beluk perjanjian (akad) jual beli. Hal ini penting terutama saat konstruksi apartemen bahkan belum dimulai, dan masih dalam tahap pemasaran.  Menukil pendapat Prof Arie Sukanti Hutagalung, proses jual beli sebelum pembangunan rumah susun selesai, dapat dilakukan dengan PPJB di hadapan notaris, dan bukan bawah tangan.  Dalam hal ini juga perlu dipastikan lembaran yang memuat informasi para pihak merupakan  bagian padu dari dokumen PPJB itu sendiri, bukan disampirkan di  lampiran.

(Baca juga : Cari Rumah Murah? Ikuti 5 Trik Jitu Berikut Ini)

PPJB oleh calon konsumen dan pengembang dilakukan di hadapan notaris, dengan memuat hal – hal yang diperjanjikan. Misal bagaimana kondisi sarusun yang dibangun dan yang dipasarkan kepada konsumen melalui media promosi, lokasi rumah susun, fasilitas sosial dan utilitas umum serta waktu terima rumah susun yang harus clear. Hal ini sudah jelas sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU no 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Di sisi lain ternyata ada untungnya  untuk mencicil pembelian apartemen, apalagi di saat banyak orang kurang paham legalitas dan status kepemilikannya. Dengan kredit pembelian properti ke bank, sisi positifnya bank bisa membantu mengecek kelengkapan legalitas dari proyek pembangunan apartemen.  Perlu diingat juga pelaku pembangunan tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% dari pembeli sebelum memenuhi syarat PPJB sebagaimana diatur dalam pasal 42 dan 43 UU  Rumah Susun

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan