author
Call Us: +628581194219

Begini Cara Beli Jual Rumah yang Aman

  • Admin oleh Admin
  • 5 tahun lalu
  • Tak Berkategori
  • 0
Jual Beli Rumah

Begini Cara Beli Jual  Rumah yang Aman

Belakangan ini proses jual beli rumah bisa dilakukan dengan sangat mudah. Salah satu yang paling mudah ialah mencari rumah yang sudah dibangun developer, developer yang terpercaya tentunya. Disini anda tidak perlu repot mencari tanah, dan tidak harus membangun. Anda tinggal search di situs jual beli rumah, seperti RumahDimana.com misalnya. Dapat cocok, lalu tinggal menghubungi developer yang membangun rumah tersebut. Sebaiknya pahami dengan baik proses dan ketentuan dalam mengambil rumah lewat developer.

Cara yang lain: jual beli rumah juga bisa dilakukan melalui perantara atau agen properti. Sudah banyak perantara berkompeten  yang bisa membantu mendampingi proses jual dan beli rumah sampai tuntas. Para pembeli hanya perlu menyiapkan persyaratan yang diajukan. Pihak perantara akan membantu memeriksa semua detail perijinan serta mengecek kelengkapan dokumen dalam jual dan beli rumah: bukti pelunasan PBB, IMB, sertifikat, pelunasan tagihan listrik dan air dan sebagainya.

Walaupun demikian, Anda perlu memahami cara jual dan beli rumah yang baik serta aman agar terhindar dari kecurangan. Berikut penjelasannya secara lebih lengkap.

(Baca juga : Cari Kontrakan Jogja Murah)

Cara  Beli Jual Rumah yang Aman

Kecurangan dalam transaksi properti masih terjadi oleh sebab ketidakefisienan serta gaya lama dalam prosedur perdagangan properti. Supaya terhindar dari kena tipu, Anda perlu mengetahui cara jual beli rumah yang baik dan aman, yaitu…

·        Penjual Menunjukkan Dokumen Kepemilikan Rumah

Penjual menunjukkan beberapa bukti kepemilikan rumah yang terdiri dari blueprint rumah, bukti pembayaran PBB, sertifikat asli serta Akta Jual Beli (AJB) asli. Beberapa arsip ini hanya sebagai bukti saja, bukan untuk diberikan saat itu juga.

Jika penjual rumah membelinya dengan cara over kredit rumah KPR dan belum lunas yang membuat bukti kepemilikan rumah masih ada di bank, maka tunjukkan saja fotokopi dari sertifikat di bank yang bisa dipinjam.

·        Buat Surat Pengikat Perjanjian Jual Beli Lewat Notaris

Jual beli atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dibuat dengan akta yang dibuat oleh pejabat publik yang dikenal dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan demikian prosesnya tidak terjadi ‘bawah tangan’. Jika pembeli sudah yakin untuk melanjutkan transaksi, dan dipastikan rumah tidak dalam kondisi sengketa. Maka pihak penjual boleh meminta uang sebagai tanda jadi atau uang muka. Mengenai uang muka ini jumlahnya tidak bersifat mengikat. Harus ada kwitansi setelah pembayaran uang muka..Prosesnya adalah setelah para pihak memberikan kelengkapan formal seperti data-data mengenai subjek dan objek jual beli, PPAT akan menyiapkan pembuatan Surat Pengikat Perjanjian Jual Beli (SPPJB) oleh pihak notaris. Ini dilanjutkan dengan proses Akta Jual Beli (AJB). Dalam dokumen perjanjian ini, para pihak yang bertransaksi mesti dinyatakan  dalam badan dokumen, bukan di lampirannya.

·        Buat Akte Jual Beli Lewat Notaris

Pembeli kembali menghubungi pihak notaris yang sudah dipilih untuk melanjutkan  mengurus AJB atau Akte Jual Beli. Biaya notaris adalah tanggungan pihak pembeli. Ini dilakukan bersamaan dengan serah terima sertifikat, yang merupakan tingkatan bukti kepemilikkan yang lebih tinggi. Jika karena sebab   tertentu pembayaran tidak bisa dilakukan secara tunai di kantor Notaris, misalnya jumlahnya yang besar sehingga tidak efektif jika membawa uang tunai maka pembayaran harus dilakukan melalui proses perbankan. Dengan demikian proses perbankan ini memerlukan jeda waktu antara penandatanganan AJB dengan proses pembayaran di bank.

·        Penjual Wajib Memberikan Dokumen Kepemilikkan ke Notaris

Pihak penjual wajib memberikan berbagai data asli kepemilikan rumah yang didalamnya meliputi sertifikat, AJB, IMB, PBB serta fotokopi data pribadi penjual seperti KTP dan Kartu Keluarga kepada pihak notaris yang sudah ditunjuk. Surat asli yang sudah diserahkan kepada notaris nantinya akan diberikan tanda terima.

Sebagai catatan, sertifikat ini merupakansertifikat persyaratan dokumen yang penting dan harus ada, salah satunya untuk menghindari  resiko sengketa lahan yang mungkin terjadi pada masa mendatang. Jadi, lahan kita aman. Perhatikan pula nama pada sertifikat. Pastikan nama penjual dan nama pada sertifikat itu sama. Jikapun berbeda, seharusnya ada surat kuasa dari pemilik asli rumah yang tertera di sertifikat tersebut.

(Baca juga : Situs Jual Beli Rumah: Di Tengah Arus Informasi yang Menderas)

Rumah yang belum memiliki salah satu sertifikat (SHM, SHGB  atau Sertifikat Hak Pakai) rawan disengketakan. Apalagi jika rumahnya hanya memiliki serifikat girik. Girik adalah tanda kepemilikan atas lahan adat atau lain-lain yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat, dalam hal ini BPN. Girik sering disebut juga  petok D, rincik, atau  ketitir.

·        Notaris Mengecek Keaslian Dokumen-dokumen Penjual

Surat asli rumah akan dipakai oleh notaris untuk mengecek keaslian surat-surat tersebut pada BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Jika proses pengecekannya bersih, maka notaris akan membuat jadwal untuk melakukan tanda tangan bersama bagi penjual dan pembeli bersama saksi-saksi yang sudah ditunjuk.

·        Pembeli Melunasi Harga Jual dan Dilaporkan ke Pihak Notaris

Sesudah proses penandatanganan selesai, pembeli wajib melunasi harga jual rumah. Penjual wajib untuk memberitahu jika proses pelunasan selesai kepada pihak notaris. Bukti tanda terima surat asli kepemilikan rumah diberikan kepada pembeli untuk mengambil surat-surat asli kepemilikan rumah yang sudah berpindah tangan.

·        Pembeli Melakukan Balik Nama Dokumen Rumah yang Dibeli

Kemudian pihak pembeli akan melakukan pendaftaran balik nama rumah serta bangunan di kantor BPN dari pemilik lama ke pemilik baru memakai sertifikat AJB, IMB, dan fotokopi KTP, bukti pembayaran PBB beserta KK pemilik rumah lama maupun pemilik rumah baru.

Sudah paham kan sekarang cara jual beli rumah yang aman? Berhati-hatilah ketika melakukan jual beli rumah agar tidak dirugikan ke depannya.

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan