author
Call Us: +628581194219

Sudah Tahu Apa itu Over Kredit Rumah?

  • Admin oleh Admin
  • 4 tahun lalu
  • Tak Berkategori
  • 0
Over Kredit Rumah

Sudah Tahu Apa itu Over Kredit Rumah?

Pernah mendengar istilah over kredit rumah? Atau mungkin Anda tengah menjalankannya? Singkatnya ‘take over kredit rumah’ atau sering juga disebut ‘oper kredit’ ini artinya membeli rumah yang sedang dicicil pemilik sebelumnya. Bisa juga diartikan pengalihan cicilan rumah yang sudah berjalan dari peminjam lama ke peminjam baru. Pengalihan dari satu bank ke bank lain, dan dari debitur lama ke debitur baru.

Salah satu  keuntungan membeli rumah dengan over kredit ialah untuk mendapatkan KPR dengan lebih murah. Dengan mendapatkan pinjaman baru, maka bunga yang digunakan berubah mengikuti bunga tetap pinjaman baru yang bisa jadi lebih rendah bila dibandingkan bunga mengambang dalam pinjaman berjalan sebelumnya. Karena jika Anda  melakukan over kredit berarti mengajukan kredit baru. Bagi beberapa orang, over kredit rumah dianggap jadi solusi menyiasati naiknya bunga KPR saat mencicil. Lebih lengkapnya, simak dalam ulasan berikut.

Seperti kita tahu, bunga tetap (fixed)  yang lebih rendah hanya bisa dinikmati dalam periode tertentu, katakanlah 1 atau 2 tahun, paling lama 5 tahun. Dalam periode ini Anda tak perlu pusing – pusing memikirkan perubahan pembayaran cicilan pada tahun – tahun depannya.  Setelah periode ini, berlaku bunga fluktuatif, artinya  biaya bunga dinamis yang Anda bayarkan setiap bulan disesuaikan dengan perubahan tingkat suku bunga pasar. Anda harus membayar cicilan mengikuti bunga mengambang (float) yang lebih tinggi, dengan begini pembayaran cicilan Anda setiap tahunnya bisa berubah – ubah. Salah satu upaya mengantisipasi resiko naik turunnya bunga bank, yaitu dengan menggunakan KPR syariah yang diberikan oleh bank syariah.

(Baca juga : 5 Kriteria Apartemen Murah Ideal untuk Bujet Terbatas)

Take over kredit ini juga bisa dibilang  menguntungkan, karena seringnya  si penjual sedang butuh uang sehingga harga rumah bisa lebih miring. Dari sisi pihak  perbankan pun melihat ini sebagai peluang, sehingga biasanya memberi banyak kemudahan, terutama jika nasabahnya dinilai bankable. Lebih dari itu,  sebelum mulai mengambil alih cicilan rumah pemilik sebelumnya, beberapa hal mesti dicermati dengan jeli.

Kenali Proses Over Kredit Rumah

–        Melalui bank

Prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Kedua belah pihak harus datang ke bank untuk pengajuan proses over kredit.
  2. Dokumen yang dibutuhkan oleh penjual adalah surat pemberitahuan pengalihan kredit.
  3. Dokumen yang dibutuhkan pembeli, antara lain:
  4. KTP
  5. NPWP
  6. Slip gaji
  7. buku nikah
  8. Surat keterangan bekerja, atau SIUP (untuk pengusaha)
  9. Rekening tabungan
  10. Tanda tangan surat perjanjian kredit yang baru

Jangan lupa juga siapkan biaya untuk notaris, over kredit, biaya notaris, dan biaya lain-lain.

–        Melalui notaris

Jika tidak sempat datang ke bank, Anda bisa melakukan over kredit melalui notaris. Pembeli akan menerima surat kuasa untuk diberikan kepada pihak bank. Jadi nama dari sertifikatnya sudah otomatis beralih pada Anda.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi sertifikat rumah yang dilegalisir
  • Surat perjanjian kredit
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB
  • Fotokopi kwitansi pembayaran cicilan
  • Rekening asli yang digunakan untuk membayar cicilan
  • Data dari kedua pihak, seperti KTP dan NPWP

Untuk proses ini, Anda hanya perlu menyediakan biaya notaris, tanpa biaya over kredit rumah yang diminta oleh bank.

(Baca juga: Perumahan yang menjawab kebutuhan ruang dan hidup kaum millennials )

Beberapa Tips Penting

1.     Mengecek kondisi rumah

Sebelum memutuskan membeli rumah operan kresit itu, pastikan bahwa Anda sudah memeriksa keseluruhan bagian rumah. Baik itu saluran air, dinding, lantai, pintu, jendela, dan lainnya. Cermati juga bagaimana lokasi rumah agar tidak menyesal di kemudian hari.

2.     Memastikan dokumen beres

Pastikan semua dokumen terkait KPR asli memang benar. Anda bisa mengecek dokumen KPR asli yang ke bank yang digunakan pemilik sebelumnya untuk pembiayaan KPR. Selain itu, keabsahan sertifikat rumah juga harus dipastikan. Cermati dengan jeli indikasi sengketa. Amat merugikan  bukan jika ternyata rumah yang dibeli merupakan rumah sengketa?

3.     Kalkulasi nilai transaksi rumah

Jika dua urusan sebelumnya sudah selesai, sekarang saatnya melakukan kalkulasi dari nilai transaksi rumah. Periksa juga bagaimana riwayat pembayaran pemilik lama, masihkah ada tunggakan atau tidak. Untuk pengecekan harga pasaran rumah itu, Anda bisa mengecek Nilai Jual Obyek Pajak yang terdapat dalam tagihan PBB.

4.     Membuat surat pengikatan

Agar traksaksi semakin aman, buatlah Akta Pengikatan Jual-Beli dan Surat Kuasa untuk melunasi angsuran serta pengalihan sertifikat. Inti dari surat pengikatan ini adalah meski di sertifikat masih tertulis nama penjual, namun sudah menjadi hak Anda karena sudah beralih.

5.     Melibatkan tiga orang saksi

Karena rumah yang dibeli dalam kondisi masih harus diangsur, maka proses take over kredit ini juga melibatkan pihak bank yang memberi kredit. Oleh karena itu, proses dilakukan di depan pemilik, notaris, dan pihak bank.

Sekarang sudah jelas bukan mengenai over kredit rumah? Jangan lupa menerapkan tipsnya sebelum melakukan operan kredit ya.

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan