Begini Aturan Orang Asing Memiliki Properti Di Indonesia
Indonesia adalah Negara hokum yang semua halnya telah diperhitungkan dengan lebih matang, salah satu aturan yang menertibkan masyarakat adalah orang asing ternyata tidak boleh begitu saja memiliki properti di Indonesia. Namun ada banyak sekali aturan serta syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum membeli dan memilikinya.
Jadi untuk menjawab pertanyaan apakah orang asing dapat membeli dan memiliki sebuah properti seperti rumah, tanah, dan lain-lain di Indonesia? Maka bisa saja asalkan memenuhi peraturan dan peryaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun jangan salah peryaratan yang ditetapkan juga sudah berlandaskan aturan.
Untuk itu bagi WNA ada beberapa hal yang wajib untuk dipahami bila hendak membeli property di Indonesia, mulai dari memahami regulasi, persyaratan, jenis hunian, serta batasan hargapun sudah diatur sedemikian rupa.
Beberapa Hal Penting Yang Harus Diketahui WNA untuk Memiliki Properti
Berikut ini informasi mengenai beberapa hal yang harus diketahui oleh WNA sebelum akhirnya membeli dan memiliki properti di Indonesia, Anda harus paham dan mematuhinya dengan sebaik mungkin.
Regulasi Jika Ingin Memiliki Properti
Ada beberapa regulasi di Indonesia yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin memiliki properti sebagai aturan yang telah dibuat untuk mengatur tentang status kepemilikan property WNA, agar properti yang dibeli tersebut memiliki landasan hukum tetap yang berlaku. Sehingga tidak akan menimbulkan sebuah masalah dikemudian hari karena membeli tanpa adanya landasan hukum yang berlaku.
Berikut regulasi pembelian properti yang harus diketahui:
-Termaktub dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 mengenai peraturan dasar pokok-pokok agrarian (UUPA)
-Undang-undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yaitu peraturan menteri ATR/BPN No.118 tahun 2021 mengenai tata cara penerapan hak pengelolaan dan juga ha katas kepemilikan tanah.
(Baca juga: Usaha rumahan Modal Kecil untuk Penggemar Fashion Wanita)
Persyaratan Jika Ingin
Ada sebuah persyaratan seorang WNA memiliki properti di Indonesia yakni terlebih dahulu harus memiliki UUCK untuk meminimalisir persyaratan membeli sebuah properti. Apabila Anda sebagai seorang WNA telah memiliki berkas cipta kerja ini maka selanjutnya Anda hanya perlu menyiapkan dokumentasi keimigrasian seperti sebuah paspor, visa, dan juga izin tempat tinggal.
Syarat lain yang harus dipenuhi tentang batasan status kepemilikan hunian seperti memberikan hak pakai dan maksimal hak guna bagunan. Namun untuk dokumen HGB ini hanya sebagai syarat untuk kepemilikan rumah susun.
Sedangkan untuk rumah tapak haruslah memiliki dokumen hak pakai untuk tanah di atas Negara, seperti hak pakai atas tanah hak milik. Sedangkan hunian yang bertatsu hak pakai memiliki jangka waktu pakai yakni sekitar 30 tahun dapat digunakan oleh WNA, namun tetap bisa diperpanjang selama 20-30 tahun.
Jadi untuk WNA harus menyiapkan berbagai dokumen resmi sebelum memutuskan untuk membeli dan memiliki properti sebuah rumah atau properti lainnya. Walaupun memiliki jangka waktu tetapi sudah sangat lama untuk menetap di Indonesia serta dapat diperpanjang secara berkala untuk itu Anda jangan takut untuk membeli karena sudah berlandaskan hukum.
Jenis Hunian
Untuk WNA sendiri mempunyai kesempatan memiliki 2 jenis hunian yakni rumah tapak dan juga rumah susun dengan lebih mudah asalkan memiliki dokumen resmi keiimigrasian serta dokumen cipta kerja sebagai bukti bahwa Anda masuk ke Indonesia denga cara resmi dan bukanlah cara illegal yang melanggar hukum.
(Baca juga: Interior Rumah Sederhana tapi Menarik)
Rumah tapak
-Rumah yang masuk kategori rumah mewah harus sesuai dengan ketentuan peraturan dasar Negara yakni undang-undang.
-Satu bidang tanah untuk perorang atau setiap keluarga
-Ketentuan ukuran tanah maksimal 2.000 meter persegi
Rumah Susun
Untuk memiliki properti rumah susun maka haruslah sesuai ketentuan dengan maksimal rumah susun komersil.
Untuk kedua jenis diatas maka Anda bisa memiliki lebih dari satu hunia dan juga tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan syarat harus memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan sosial Negara serta harus dengan izin resmi dari menteri.
Pembatasan jumlah ini juga dikecualikan kepada kepemilikan rumah tempat tinggal asalkan memiliki perwakilan Negara asing atau perwakilan badan internasional.
Demikianlah informasi mengenai regulasi, persyaratan, serta jenis hunian sebagai landasan dasar yang harus dipenuhi untuk memiliki properti sebagai seorang WNA.