author
Call Us: +628581194219

Ingin Mengikuti Lelang Rumah untuk Mendapatkan Hunian Idaman? Perhatikan 6 Hal Ini

  • Admin oleh Admin
  • 4 tahun lalu
  • Tak Berkategori
  • 0
Lelang Rumah

Ingin Mengikuti Lelang Rumah untuk Mendapatkan Hunian Idaman? Perhatikan 6 Hal Ini

Ketika akan membeli rumah, biasanya yang terpikir adalah membeli tunai atau melalui KPR. Padahal ada satu cara lagi yaitu melalui lelang rumah.

Rumah lelang pada dasarnya merupakan properti sitaan milik nasabah bank yang tidak mampu melunasi cicilan KPR yang harus dibayarkan setiap bulan. Cara sistem lelang ini dapat menjadi alternatif saat Anda belum menemukan rumah yang cocok setelah melalui pencarian cukup lama. Lewat sistem ini  Anda berpeluang mendapatkan rumah dengan harga lebih murah. Sebuah alternatif yang layak dijajaki, mendapatkan rumah dengan harga lebih rendah dibanding rumah baru.

Berikut ini ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan ketika akan membeli rumah melalui proses lelang.

1. Menemukan Rumah Lelang

Lelang rumah biasanya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang ditunjuk oleh bank. Biasanya pihak bank yang kemudian mengumumkan informasi seputar lelang rumah melalui kantor cabang, media massa maupun situs web resmi mereka. Cara lain bisa dengan melakukan observasi, mencari plank rumah “dalam pengawasan bank”. Rumah yang ditempeli tulisan tersebut sudah pasti akan dilelang. Biasanya ada info lebih lanjut tentang  bank mana yang menyita rumah tersebut.

(Baca juga : Membeli Apartemen : Pahami Legalitasnya Sebelum Membeli)

2.Cek Kondisi Bangunan

Sebelum membeli rumah, Anda harus mengetahui kondisi bangunan dan lingkungan serta berkas-berkas dipastikan lengkap. Berkas tersebut biasanya telah diperiksa oleh bank. Setelah itu, cek keadaan rumah dan lingkungan di sekitarnya. Calon pembeli boleh saja melakukan survei ke properti yang akan dilelang untuk mengecek kondisi dan kualitas rumah tersebut. Disarankan Anda datang langsung ke lokasi, untuk memastikan rumah tersebut memang layak huni, dan seberapa banyak renovasi perlu dilakukan. Pastikan juga pemilik terdahulu sudah siap mengosongkan bangunan. Pasalnya, tak jarang pemilik lama masih menghuni, enggan meninggalkan rumah tersebut.. Ini bisa menimbulkan sengketa berkepanjangan pada rumah yang dilelang tersebut, yang tentunya tidak kita inginkan.

credit: craiyon.com

3. Pahami Proses Lelang Rumah

Lelang biasanya diumumkan terbuka oleh bank pemerintah seperti BTN, BNI, dan Bank Mandiri.

Proses yang wajib Anda jalani yaitu:

  • Mendaftar ke penyelenggara lelang.
  • Bayar jaminan 20-50% dari harga lelang. Uang jaminan ini akan dikembalikan jika Anda tidak memenangkan lelang.
  • Jika menang, Anda harus melunasi rumah, biasanya diberikan jangka waktu tiga sampai lima hari. Ketentuan jangka waktu ini biasanya diberitahukan sejak awal pelelangan. Pemenang lelang tidak dapat membatalkan proses lelang jika  sudah menang.
  • Setelah dilunasi, KPKNL akan memberikan risalah yang harus dibawa ke bank bersangkutan untuk ditukar dengan sertipikat dan berkas rumah lainnya yang ada di sana.

Pembelian secara lelang juga dapat dibayar menggunakan skema KPR, dengan syarat Anda sudah menghubungi bank terlebih dahulu.

 

4. Mengikuti Lelang Online

Proses lelang dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Untuk mengikuti lelang online di DJKN prosesnya yaitu:

  • Mendaftar di situs lelang DJKN.
  • Lengkapi informasi yang diperlukan seperti nomor KTP, NPWP, dan rekening bank.
  • Lakukan pembayaran uang jaminan dengan nilai yang telah ditentukan.
  • Simpan nomor token lelang Anda.
  • Lakukan penawaran beberapa kali sampai tutup.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima email rekapitulasi penawaran masuk.

Prosedur jika kalah atau menang sama dengan lelang secara langsung.

5. Mengecek kelengkapan berkas dan dokumen

Meskipun dalam proses lelang pihak bank sudah memastikan seluruh kelengkapan dokumen rumah. Selalu lebih baik jika kita mengecek kembali dan mengkonfirmasi kelengkapan dokumen legalitas tersebut. Pastikan surat – surat IMB, sertipikat tanah, bukti bayar PBB sudah ada lengkap sesuai aturan.

(Baca juga: Cari Kontrakan Murah hanya di Rumahdimana.com)

6. Kelebihan dan Kekurangan Rumah Lelang

Rumah lelang biasanya lebih murah daripada yang dijual di pasaran. Perbedaannya bahkan dapat mencapai 10%. Namun, rumah lelang ditawarkan apa adanya oleh bank dan mereka tidak bertanggungjawab atas kerusakan properti tersebut. Jadi, Anda harus menyiapkan dana tambahan untuk renovasi dan mempercantik rumah.

Mengikuti proses  lelang rumah dapat menjadi alternatif dalam mencari tempat tinggal. Akan tetapi, jangan tergesa-gesa dan tak berpiir panjang emosi ketika proses lelang berlangsung agar Anda tidak mengalami kerugian ke depannya.

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan