author
Call Us: +628581194219

Seputar Kredit Pemilikan Rumah : Pengertian dan Jenis- jenisnya

  • 2 tahun lalu
  • Tak Berkategori
  • 0
Kredit Pemilikan Rumah

Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Jenis – Jenisnya

Sekarang ini, bukan lagi zamannya kesulitan membangun rumah akibat minimnya biaya. Sebab, telah ada program Kredit Pemilikan Rumah yang disingkat KPR yang bisa digunakan oleh masyarakat. Tidak dipungkiri, KPR telah berhasil menyedot perhatian masyarakat untuk beramai-ramai membangun atau membeli rumah baru.

KPR sendiri merupakan program yang cukup bagus untuk dijadikan pembahasan. Sehingga, masyarakat yang masih belum menggunakannya bisa ikut memantapkan diri apakah akan tetap memilih KPR atau tidak. Nah, kalau ingin mengetahui informasi selengkapnya terkait pengertian KPR, baca ulasan berikut.

Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

kredit pemilikan rumahPembelian rumah dilakukan oleh penjual sebagai pemilik rumah dengan pembeli sebagai orang yang akan membeli rumah. Setelah harga disepakati, maka pembeli menyerahkan sejumlah uang sesuai harga dan kedua belah pihak menandatangani akta jual beli. Peran perbankan penyedia KPR atas proses jual beli tersebut terjadi apabila pembeli  belum bisa memenuhi dana sesuai harga jual.

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas kredit dari perbankan untuk nasabah perorangan  yang membutuhkan dana demi merenovasi atau bahkan membeli rumah baru. Karena bersifat kredit, tentunya si nasabah harus mengganti dana tersebut setelah digunakan dengan cara angsuran atau dicicil.

Hampir semua perbankan di Indonesia merilis program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan nilai suku bunga yang berbeda-beda. Jangkauan nasabah juga sangat luas dan lintas profesi seperti PNS, Karyawan Swasta, Tenaga Medis hingga orang-orang kebanyakan. Artinya semua masyarakat bisa mendapatkan kredit ini dengan persyaratan tertentu.

Dalam proses pengajuannya, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat KPR. Di antaranya adalah KTP, Kartu Keluarga, NPWP, surat keterangan penghasilan atau slip gaji.Tambahan lagi, untuk permohonan KPR bisa disetujui, kebanyakan bank-bank di Indonesia juga mereview histori kredit dari calon kreditur sebelum memutuskan untuk memberikan pinjaman KPR. Jadi bila Anda sebelumnya sudah pernah mengajukan atau melunasi cicilan KTA, kartu kredit, kredit mobil, kredit motor, dengan catatan pembayaran yang baik, tentunya semakin besar pula peluang Anda untuk mendapatkan pinjaman KPR dari bank.

Beberapa manfaat menggunakan fasilitas KPR diantaranya, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka. Mempertimbangkan skema  KPR yang  memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Sementara sisi minus dari KPR (konvensional) ini diantaranya mensyaratkan nasabah punya penghasilan tetap. Sehingga kelompok masyarakat pekerja informal dengan penghasilan yang tidak tetap relatif terkendala dalam mengakses KPR ini.

(Baca juga : 5 Cara Jual Properti Online untuk Pemula yang Terbukti Efektif )

Jenis-Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Ada 2 jenis KPR yang beredar di Indonesia. Jenis KPR yang dimaksud ialah, KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi. Varian kredit ini dibedakan menurut status sosial dari orang yang akan menggunakan layanan kredit. Inilah jenis-jenis KPR beserta penjelasannya.

1. KPR Subsidi

KPR Subsidi adalah kredit untuk membangun rumah yang disediakan bagi nasabah yang status sosialnya berada di kalangan menengah ke bawah. Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah dengan kelompok target Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Untuk jenis subsidinya sendiri tergantung lembaga perbankan yang mengeluarkan program. Apakah akan melakukan subsidi dari segi harga rumah, suku bunga, nominal total cicilan atau dari hal-hal yang lain.

Intinya, biaya KPR Subsidi yang akan ditanggung oleh nasabah tidak terlalu besar, karena sebagiannya telah dibantu oleh pihak bank. Biasanya, program ini dirilis untuk unit-unit rumah tertentu yang dari segi harga memang tidak terlalu tinggi. Walaupun demikian, peminatnya di Indonesia masih sangat besar.

2. KPR Non Subsidi

Jenis Kredit Pemilikan Rumah yang kedua ialah KPR Non Subsidi. Dari segi istilahnya saja sudah bisa ditebak kalau kredit ini bebas dari segala bantuan pihak perbankan. Bisa dikatakan juga, KPR Non Subsidi adalah kebalikan dari KPR Subsidi yang penjelasannya ada di poin 1, yang mana ia  diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan

KPR Non Subsidi biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki status sosial menengah ke atas. Sedangkan pengguna kredit terbanyak untuk jenis ini datang dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Bahkan, PNS yang baru diangkat pun banyak yang mengambil KPR Non Subsidi dengan menggunakan SK Pengangkatan sebagai jaminan.

Kredit Kepemilikan Rumah dirilis demi untuk mempermudah nasabah bank yang ingin membeli rumah baru tetapi bujet terbatas. Karena konsep perjanjiannya dalam bentuk kredit, tentu nasabah harus membayar talangan tersebut lengkap dengan suku bunga yang dibebankan setelah menerima uang.  Di sisi lain Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

(Baca juga : Model Rumah Minimalis yang Bisa Jadi Pilihan : di Lahan Sempit Tetap Geulis )

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan